Korporasi
atau perusahaan adalah badan usaha yang diciptakan oleh hukum yang memiliki sebagian hak hukum seperti orang
yang nyata. Ini termasuk hal untuk memulai dan menjalankan bisnis, hak untuk
membeli atau menjual property, hak untuk meminjam uang hak untuk menggugat atau
digugat, dan haku untuk masuk kedalam kontrak yang mengikat. Perusahaan juga bisa diartikan sebagai bisnis
yang secara hukum dianggap sebagai satu entititas yang terpisah dari
pemilik-pemiliknya dan bertanggungjawab atas hutang-hutangnya sendiri.
Perusahaan
terdiri dari bermacam jenis yaitu : perseroaan terbatas yang terdiri dari
perseroan terbatas terbuka dan perseroan terbatas terbuka, S Corporation,
Limited Liability Corporation, perusahaan professional, perusahaan
multinasional, dan perusahaan transnasional. Suatu perusahaan (perseroaan
terbuka) dalam memperoleh modal usahanya biasanya menerbitkan sebagian sahamnya
untuk dipasarkan secara bebas di masyarakat. Penjualan saham secara terbuka ini
dilakukan melalui pasar modal dengan sistem keuangan yang ada.
Sistem
keuangan adalah kumpulan
pasar, institusi, peraturan peraturan dan teknik
teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga
ditentukan, dan jasa jasa keuangan dihasilkan
dan ditawarkan. Tugas utama sistem
keuangan adalah mengalihkan dana dari penabung kepada peminjam untuk
kemudian digunakan/ dibelanjakan dan untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh
dan meningkatkan standar kehidupan. Untuk memenuhi
fungsi dari sistem keuangan, maka untuk melakukannya dapat melalui
( wadah ) yaitu pasar keuangan Pasar keuangan ini dapat
dikatakan sebagai penghubung antara unit difisit dan unit
surplus. Pasar keuangan merupakan jantung dari system keuangan karena kemampuan
nya menarik dan mengalokasikan kembali tabungan dan menetapkan bunga dan
harga surat berharga yang diperdagangkan. Pasar keuangan
terdiri dai pasar uang dan pasar modal. Pasar uang terdiri dari dana dana yang
bersifat jangka pendek dari kelebihan dana masyarakat yang bersifat sementara
dan untuk membiayai keperluan jangka pendek seperti
modal kerja. Sedangkan Pasar Modal dirancang untuk
membiayai investasi jangka panjang seperti pembuatan infrastruktur, pabrik
jalan raya perumahan dan sebagiainya
yang bersumber dari kelebihan dana yang bersifat jangka panjang.
Pada
perkembangannya yaitu sejak mulai berkmbangnya pemikiran tentang ekonomi islam
di Indoneisaa pada tanggal 3 Juli 2000, PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama
dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan indeks saham yang
dibuat berdasarkan syariah Islam yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Jakarta
Islamic Index terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai
dengan syariah Islam. Pada awal peluncurannya, pemilihan saham yang masuk dalam
kriteria syariah melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa
Investment Management. Akan tetapi seiring perkembangan pasar, tugas pemilihan
saham-saham tersebut dilakukan oleh Bapepam -LK, bekerja sama dengan Dewan
Syariah Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam - LK Nomor II.K.1
tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional dan
Peraturan Bapepam - LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis
kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam
adalah:
1.
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang.
2.
Menyelenggarakan jasa keuangan
yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan
maysir.
3.
Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan :
a.
Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
b.
Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi)
yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau
c.
Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
4.
Melakukan investasi pada
perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada
lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut
dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.
Sedangkan kriteria saham yang masuk dalam katagori syariah adalah:
1. Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang
diuraikan di atas.
2. Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan
penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu
3. Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut:
a. Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan
total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan
dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%)
b. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal
lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar