Jumat, 13 Februari 2015

Pasar Uang dan Pasar Modal


              Korporasi atau perusahaan adalah badan usaha yang diciptakan oleh hukum  yang memiliki sebagian hak hukum seperti orang yang nyata. Ini termasuk hal untuk memulai dan menjalankan bisnis, hak untuk membeli atau menjual property, hak untuk meminjam uang hak untuk menggugat atau digugat, dan haku untuk masuk kedalam kontrak yang mengikat.  Perusahaan juga bisa diartikan sebagai bisnis yang secara hukum dianggap sebagai satu entititas yang terpisah dari pemilik-pemiliknya dan bertanggungjawab atas hutang-hutangnya sendiri.
Perusahaan terdiri dari bermacam jenis yaitu : perseroaan terbatas yang terdiri dari perseroan terbatas terbuka dan perseroan terbatas terbuka, S Corporation, Limited Liability Corporation, perusahaan professional, perusahaan multinasional, dan perusahaan transnasional. Suatu perusahaan (perseroaan terbuka) dalam memperoleh modal usahanya biasanya menerbitkan sebagian sahamnya untuk dipasarkan secara bebas di masyarakat. Penjualan saham secara terbuka ini dilakukan melalui pasar modal dengan sistem keuangan yang ada.
            Sistem keuangan adalah kumpulan pasar, institusi, peraturan peraturan dan teknik teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditentukan, dan jasa jasa keuangan dihasilkan dan ditawarkan. Tugas utama sistem keuangan adalah mengalihkan dana dari penabung kepada peminjam untuk kemudian digunakan/ dibelanjakan dan untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan. Untuk memenuhi fungsi dari sistem keuangan, maka untuk  melakukannya dapat melalui ( wadah ) yaitu pasar keuangan Pasar keuangan ini dapat dikatakan sebagai penghubung antara unit difisit dan unit surplus. Pasar keuangan merupakan jantung dari system keuangan karena kemampuan nya menarik dan mengalokasikan kembali tabungan dan menetapkan bunga dan harga surat berharga yang diperdagangkan. Pasar keuangan terdiri dai pasar uang dan pasar modal. Pasar uang terdiri dari dana dana yang bersifat jangka pendek dari kelebihan dana masyarakat yang bersifat sementara dan untuk membiayai keperluan jangka pendek seperti modal kerja. Sedangkan Pasar Modal dirancang untuk membiayai investasi jangka panjang seperti pembuatan infrastruktur, pabrik jalan raya perumahan dan sebagiainya yang bersumber dari kelebihan dana yang bersifat jangka panjang.

            Pada perkembangannya yaitu sejak mulai berkmbangnya pemikiran tentang ekonomi islam di Indoneisaa pada tanggal 3 Juli 2000, PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam. Pada awal peluncurannya, pemilihan saham yang masuk dalam kriteria syariah melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Akan tetapi seiring perkembangan pasar, tugas pemilihan saham-saham tersebut dilakukan oleh Bapepam -LK, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam - LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bapepam - LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah:
1.      Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2.       Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir.
3.      Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan :
a.       Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
b.      Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau
c.       Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
4.       Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.

Sedangkan kriteria saham yang masuk dalam katagori syariah adalah:
1.      Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas.
2.      Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu
3.      Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut:
a.       Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%)
b.      Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Teori Perdagangan

  Teori Keunggulan Absolut – Adam Smith             Keunggulan absolut (absolute advantage) merujuk pada kemampuan sebuah negara, wilayah,...