Kamis, 16 April 2015

Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf


Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf

  A. Biografi Ringkas
Nama lengkap beliau adalah Ya’qub ibn Ibrahim ibn Sa’ad ibn Husain Al-Anshori. Ia lahir di Kufaah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M).[1] Beliau merupakan tokoh pemikir islam yang hidup di akhir-akhir masa dinasti Bani Umayah hingga masa Bani Abasyiah. Adapun karya-karya beliau yang merespon beberapa gejala dan problematika masyarakat yang berkenaan dengan tatanan kehidupan sosial dan agama adalah kitab al-Athar, kitab Ikhtilāf Abī Hanīfah wa Ibni Abī Laila, kitab al-Radd ‘ala Siyar al-Auza’i, kitab Adabu al-Qadly, kitab al-Maharij fi al-Haili dan kitab al-Kharāj.[2]

Kamis, 26 Maret 2015

Murabahah dalam Praktik Perbankan Syariah Saat ini


Jual beli merupakan aktifitas yang biasa kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari baik untuk kebutuhan daruriyah, hajatiah maupun tahsiniyah. Transaksi jual-beli selalu melibatkan pihak penjual dan pembeli, yang mana masing-masing dari mereka dalam melakukan suatu transaksi bertujuan untuk memperoleh apa yang mereka butuhkan atau harapkan, penjual mengharapkan keuntungan dari barang dagangannya dan pembeli membutuhkan sesuatu untuk dinikmati kegunaannya.

Jumat, 27 Februari 2015

Surplus Konsumen

Beberapa tokoh menggunakan bahasa yang berbeda dalam mendefinisilkan  pengertian dari surlus konsumen seperti Surplus Konsumen adalah kelebihan atau perbedaan antara kepuasaan total atau total utility (yang dinilai dengan uang) yang dinikmati konsumen dari mengkonsumsikan sejumlah barang tertentu dengan pengorbanan totalnya (yang dinilai dengan uang) untuk memperoleh atau mengkonsumsikan jumlah barang tersebut. (Dr.Boediono, 1999). Atau pengertian yang lebih sederhana yaitu : Surplus konsumen adalah kerelaan pembeli untuk membayar dikurangi dengan jumlah yang sebenarnnya dibeli pembeli. (N.Gregory Mankiw, 2014).

Rabu, 18 Februari 2015

Amortisasi Pinjaman


Amortisasi dapat diartikan pembayaran hutang yang dilakukan secara berkala dengan jumlah tertentu. Jika suatu hutang akan dibayarkan dengan metode amortisasi maka rentetan pembayaran yang dibuat akan membentuk anuitas yang nilai sekarangnya sama dengan jumlah hutang awal.

Surplus Produsen

Surplus produsen adalah jumlah yang dibayarkan oleh penjual untuk sebuah barang dikurangi dengan biaya produksi barang tersebut. Berbeda dengan seorang pembeli yang selalu ingin menerima barang dengan harga yang lebih rendah, seorang penjual selalu ingin menerima harga yang lebih tinggi untuk setiap barang yang dijual

Jumat, 13 Februari 2015

Pasar Uang dan Pasar Modal


              Korporasi atau perusahaan adalah badan usaha yang diciptakan oleh hukum  yang memiliki sebagian hak hukum seperti orang yang nyata. Ini termasuk hal untuk memulai dan menjalankan bisnis, hak untuk membeli atau menjual property, hak untuk meminjam uang hak untuk menggugat atau digugat, dan haku untuk masuk kedalam kontrak yang mengikat.  Perusahaan juga bisa diartikan sebagai bisnis yang secara hukum dianggap sebagai satu entititas yang terpisah dari pemilik-pemiliknya dan bertanggungjawab atas hutang-hutangnya sendiri.

Teori Perdagangan

  Teori Keunggulan Absolut – Adam Smith             Keunggulan absolut (absolute advantage) merujuk pada kemampuan sebuah negara, wilayah,...