Wadi’ah secara bahasa artinya sesuatu yang
ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaganya. [1]
Sedangkan secara istilah menurut Imam Syafi’I yang dimaksud dengan wadi’ah
adalah, “ akad yang dilaksanakan untuk menjaga sesuatu yang dititipkan.”[2]
Wadi’ah secara sederhana dapat kita artikan sebagai titipan yaitu suatu barang
yang diberikan seorang pemilik kepada orang lain yang diberikan amanah untuk
menjaganya.
Wadia’h ini terbagi menjadi dua yaitu wadi’ah amanah dan wadi’ah dhamanah. Wadi’ah amanah yaitu penitipan barang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang yang dititipkan dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima. Sedangkan Wadiah dhamanah yaitu akad penitipan barang dimana pihak yang menerima titipan dapat menfaatkan barang titipan dan harus bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang.
Wadia’h ini terbagi menjadi dua yaitu wadi’ah amanah dan wadi’ah dhamanah. Wadi’ah amanah yaitu penitipan barang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang yang dititipkan dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima. Sedangkan Wadiah dhamanah yaitu akad penitipan barang dimana pihak yang menerima titipan dapat menfaatkan barang titipan dan harus bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang.
Pada masa sekarang akad wadi’ah atau lebih
tepatnya akad wadi’ah yad dhamanah telah diaplikasikan pada perbankan syariah
dalam bentuk rekening giro dimana pihak perbankan syariah bertindak sebagai pihak
yang menerima titipan sedangkan pihak nasabah sebagai pihak yang menitipkan.
Mengingat wadiah yad dhamanah ini memiliki
implikasi hokum yang sama dengan qard, maka nasabah penitip dan bank tidak
boleh saling menjanjikan untuk membagihasilkan keuntungan harta tersebut. Namun
demikian, bank diperkenankan memberikan bonus kepada pemilik harta titipan
selama tidak disyaratkan dimuka.[3]
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan
bonus wadiah adalah sebagai berikut :
a. Bonus wadiah atas dasar saldo terendah :
Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan ybs
b. Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian :
Tariff bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs
c. Bonus wadiah atas dasar saldo harian :
Tariff bonus wadiah x saldo harian ybs x hari efektif
Keterangan :
Saldo terendah = Saldo
terendah dalam satu bulan
Tarif bonus wadiah = Besarnya tariff yang diberikan bank sesuai ketentuan
Saldo rata-rata harian = Total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi
hasil sebenarnya
menurut
kalender
Saldo harian = saldo pada akhir hari
Dana tabungan yang mngendap kurang dari
satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir
bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus
wadiahnya atas dasar saldo harian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar