Minggu, 20 September 2015

Rekening Giro Berbasis Wadi'ah

Wadi’ah secara bahasa artinya sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaganya. [1] Sedangkan secara istilah menurut Imam Syafi’I yang dimaksud dengan wadi’ah adalah, “ akad yang dilaksanakan untuk menjaga sesuatu yang dititipkan.”[2] Wadi’ah secara sederhana dapat kita artikan sebagai titipan yaitu suatu barang yang diberikan seorang pemilik kepada orang lain yang diberikan amanah untuk menjaganya. 
Wadia’h ini terbagi menjadi dua yaitu wadi’ah amanah dan wadi’ah dhamanah. Wadi’ah amanah yaitu penitipan barang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang yang dititipkan dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima. Sedangkan Wadiah dhamanah yaitu akad penitipan barang dimana pihak yang menerima titipan dapat menfaatkan barang titipan dan harus bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang.
Pada masa sekarang akad wadi’ah atau lebih tepatnya akad wadi’ah yad dhamanah telah diaplikasikan pada perbankan syariah dalam bentuk rekening giro dimana pihak perbankan syariah bertindak sebagai pihak yang menerima titipan sedangkan pihak nasabah sebagai pihak yang menitipkan.
Mengingat wadiah yad dhamanah ini memiliki implikasi hokum yang sama dengan qard, maka nasabah penitip dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk membagihasilkan keuntungan harta tersebut. Namun demikian, bank diperkenankan memberikan bonus kepada pemilik harta titipan selama tidak disyaratkan dimuka.[3]
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus wadiah adalah sebagai berikut :
a.       Bonus wadiah atas dasar saldo terendah :
Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan ybs

b.      Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian :
Tariff bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs

c.       Bonus wadiah atas dasar saldo harian :
Tariff bonus wadiah x saldo harian ybs x hari efektif
Keterangan :
Saldo terendah                       = Saldo terendah dalam satu bulan
Tarif bonus wadiah     = Besarnya tariff yang diberikan bank sesuai ketentuan
Saldo rata-rata harian = Total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya 
                                    menurut kalender
Saldo harian                = saldo pada akhir hari
Dana tabungan yang mngendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian. 





[1] Suhendi,  Hendi , 2014, Fiqih Muamalah, Jakarta : PT RajaGrafindo
[2] Ibid, hal. 180
[3] A. Karim, Adimarwan, 2014, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : PT
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Teori Perdagangan

  Teori Keunggulan Absolut – Adam Smith             Keunggulan absolut (absolute advantage) merujuk pada kemampuan sebuah negara, wilayah,...